Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor memiliki beberapa jenis warna dasar diantaranya:
Untuk warna Putih dengan tulisan Merah, kendaraan tersebut yang menggunakan plat nomor ini hanya dapat digunakan dari pabrik ke dealer dan kemudian dari dealer ke rumah pembeli.
Berdasarkan informasi NTMC Polri, yang dapat mengendarai kendaraan dengan plat nomor putih tulisan merah, hanya oleh pengemudi dari pabrik atau dealer. Kemudian mereka wajib membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) serta surat perintah dari pabrik atau dealer tersebut.
Selama plat nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh pihak Polisi maka setiap kendaraan dengan plat nomor putih tulisan merah tersebut tidak dapat digunakan, karena kendaraan tersebut dipandang belum diregistrasi oleh Polisi.
Jadi, jangan pernah mencoba untuk mengendarai kendaraan dengan plat nomor putih tulisan merah sebelum plat nomor resmi keluar. Karena, jika kena tilang maka kendaraan kalian yang akan disita.
Berikut merupakan info tentang plat nomor kendaraan resmi agar tidak ditilang. Bagi anda yang tertarik membeli mobil kami punya solusinya. Segeralah mencari informasi dealer Nissan atau dapat juga mengunjungi website Nissan di www.indomobilnissan.com atau kunjungi dealer Indomobil Nissan Datsun terdekat dari rumah Anda.
(source: www.otosia.com)